Kemenaker siapkan payung hukum pemberian THR bagi ojol
26 Maret 2024 19:29 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3), Kementerian ketenagakerjaan menyampaikan sedang menyiapkan payung hukum untuk melindungi pekerja dengan status kemitraan, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Aturan tersebut juga akan mencakup pemberian jaminan sosial dan Tunjangan Hari Raya (THR). (Sanya Dinda Susanti/Azhfar Muhammad Robbani/Andi Bagasela/Farah Khadija)
Tags: