PN Batam vonis bersalah 34 terdakwa keributan Rempang Eco City
25 Maret 2024 23:40 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan 34 terdakwa, dalam dua berkas terpisah, terbukti bersalah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/3). Semua terdakwa, yang sejak awal dibela atas dasar salah tangkap, menerima vonis tersebut, Namun tim kuasa hukum Solidaritas Bela Rempang akan menindaklanjuti ketidakwajaran perilaku hakim dalam persidangan tersebut. (Holdan Parlaungan/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Tags: