Disnaker Babel ingatkan denda bagi perusahaan yang telat bayar THR
25 Maret 2024 16:15 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyiapkan posko pengaduan yang bisa dimanfaatkan bagi karyawan atau pekerja yang telat atau bahkan tidak mendapatkan THR di tahun ini. Disnaker Babel mengingatkan adanya denda bagi perusahaan yang tidak menaati peraturan pembayaran THR yang sudah diamanatkan. (Chandrika Purnama Dewi/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)
Tags: