Usai menyerahkan diri, DPO PPLN Kuala Lumpur langsung jalani sidang
14 Maret 2024 03:48 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan satu tersangka anggota non aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, Masduki Khamdan Muchamad menyerahkan diri usai ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Usai menyerahkan diri ke Bareskrim Polri, Masduki langsung menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama enam tersangka lainnya. (Pradanna Putra Tampi/Yovita Amalia/Nanien Yuniar)
Tags: