ANTARA - Pertama kalinya Mapolresta Ambon melakukan sidang pelanggaran lalulintas. Ratusan pengendara di kota Ambon, Maluku, menjalani sidang, Kamis (7/3). Sebanyak 186 pengendara sepeda motor ditilang dengan indikasi pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong, balapan liar dan tidak memiliki surat kendaraan.
(Alfian Sanusi/Arif Prada/I Gusti Agung Ayu N)
Untuk pertama kali, pelanggar lalu lintas di Ambon jalani sidang
7 Maret 2024 13:25 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: