ANTARA - Sejumlah barang bukti dari 209 perkara di Kejaksaan Negeri Batam yang terdiri dari narkoba jenis sabu, ganja, pil ekstasi, kokain, hingga ratusan unit gawai dimusnahkan pada Rabu (6/3). Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejagung RI Bambang Bachtiar mengungkapkan selain dalam rangka menyambut bulan Ramadhan, pemusnahan ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya penyelewengan barang bukti.
(Holdan Parlaungan/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Barang bukti dari 209 perkara di Kejari Batam dimusnahkan
6 Maret 2024 22:06 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: