TPN Ganjar-Mahfud: Anwar Usman tak berhak selesaikan sengketa Pilpres
16 Februari 2024 22:16 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabarkan memenangkan gugatan di PTUN dan akan menduduki kembali jabatan lamanya. Menyikapi hal tersebut, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, menekankan jikalau Anwar Usman memenangkan gugatan, paman dari Gibran Rakabuming Raka tersebut tidak memiliki hak untuk menyelesaikan sengketa Pilpres yang rencananya akan diajukan oleh pihaknya. (Pradanna Putra Tampi/Rayyan/Farah Khadija)
Tags: