Digugat mahasiswa yang membuatnya bisa jadi cawapres, ini sikap Gibran
1 Februari 2024 23:03 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Almas Tsaqibbirru yang gugatannya soal batas usia minimal capres dan cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) kini menggugat wanprestasi Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta. Dia meminta Gibran mengucapkan terima kasih kepada penggugat karena telah memberi peluang kepada tergugat, sehingga dapat maju di Pilpres 2024. (Denik Apriyani/Andi Bagasela/NusantaraMulkan)
Tags: