Tak laporkan dana kampanye, 5 parpol di Jateng didiskualifikasi
29 Januari 2024 19:00 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menyatakan ada 5 partai politik di 14 kabupaten/kota di Jateng yang didiskualifikasi oleh KPU kabupaten/kota setempat lantaran tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye. Sebagai konsekuensinya, caleg DPRD dari 5 parpol di 14 daerah tersebut tidak dihitung suaranya saat pemungutan pada 14 Februari mendatang. (Fx. Suryo Wicaksono/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Tags: