ANTARA - Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (ICJ) pada Jumat (26/1) di Den Haag, Belanda, resmi memutuskan bahwa Israel harus mencegah terjadinya genosida di Jalur Gaza, Palestina. ICJ juga meminta agar Israel tidak menghalangi bantuan kemanusiaan yang hendak masuk ke Jalur Gaza.
(Afra Augesti/Denno Ramdha Asmara/Amita Putri Caesaria)
Mahkamah Internasional perintahkan Israel hentikan genosida di Gaza
27 Januari 2024 10:29 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: