(Susmiatun Hayati/Sandy Arizona/I Gusti Agung Ayu N)
Melalui keadilan restoratif, Kejari Cilegon tuntaskan 3 perkara
25 Januari 2024 21:03 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri Cilegon menyelesaikan tiga perkara tindak pidana umum melalui keadilan restoratif. Dari total sebanyak 15 perkara tindak pidana umum yang diajukan ke Kejagung RI, tiga berkas dianggap layak dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya.
Tags: