ANTARA - I Nyoman Gde Antara, Mantan Rektor Universitas Udayana 2021-2023 dituntut 6 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Denpasar, Bali, Selasa (23/1). Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana.
(Rita Laura/Rita Laura, Rolandus Nampu/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)
Mantan Rektor Universitas Udayana dituntut 6 tahun penjara
23 Januari 2024 19:10 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: