Pelaku pengancam Anies di Kaltim ditetapkan polisi jadi tersangka
19 Januari 2024 18:29 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan RA (22 tahun), warga Sanggata, Kabupaten Kutai Timur, sebagai tersangka pengancaman di media sosial terhadap calon presiden Anies Baswedan. Sebelumnya, pelaku menulis kalimat bernada ancaman terhadap calon presiden nomor urut 1, di kolom komentar Instagram milik calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subanto. (Hanifan Ma'ruf/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)
Tags: