Saksi ahli sebut Gibran jadi cawapres pelanggaran, ini tanggapan KPU
15 Januari 2024 20:29 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik ketiga terhadap semua komisioner KPU terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (15/1). Saksi ahli Ratno Lukito menilai KPU telah melanggar Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. (Putu Savitri/Mario Nasution/Agha Yuninda/Nusantara Mulkan)
Tags: