Parlemen Korsel sahkan UU larangan perdagangan daging anjing
10 Januari 2024 19:57 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Parlemen Korea Selatan, Selasa (9/1), mengesahkan rancangan undang-undang khusus yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing di negara itu. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 30 juta won, setara dengan Rp554 juta. (XINHUA/Nusantara Husnul K Mulkan/Chairul Fajri/Rinto A Navis)
Tags: