Ini syarat dan jangka waktu ajukan pindah memilih pada Pemilu 2024
9 Januari 2024 18:30 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024 jika berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP. Simak langkah dan syarat pengajuan pindah memilih sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 dalam tayangan berikut ini. (Cahya Sari /Keysha Anissa/Ibnu Zaki/Andi Bagasela/Nanien Yuniar)
Tags: