Rafael Alun divonis 14 tahun penjara atas dakwaan gratifikasi
8 Januari 2024 16:55 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - ANTARA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta memutuskan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bersalah atas dakwaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang dalam sidang di Jakarta, Senin (8/1). Atas vonis tersebut, majelis hakim menjatuhi Rafael dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara, serta perintah membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar. (Nabil Ihsan /Mario Sofia Nasution /Soni Namura/Rijalul Vikry)
Tags: