Ending kasus 'Lord' Luhut, Haris Azhar dan Fathia divonis bebas
8 Januari 2024 14:23 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis Hakim memvonis bebas Haris dan Fathia Maulidiyanti dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin (8/1). (Anggah/Lifia Mawaddah Putri/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)
Tags: