ANTARA - Belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan Gatot Subroto, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dibongkar tim gabungan pada Senin (8/1). Pembongkaran lapak ini dilakukan oleh Pemkab Temanggung karena melanggar perda nomor 3 tahun 2019, dengan berada di lokasi terlarang yakni trotoar jalan.
(Firman Eko Handy/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Langgar perda, belasan lapak PKL dibongkar Pemkab Temanggung
8 Januari 2024 11:56 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: