ANTARA - Bartender atau pramutama bar di sebuah hotel bintang lima di Kota Surabaya, AZR ditetapkan sebagai tersangka perkara minuman keras oplosan mematikan. Miras oplosan hasil racikannya menelan tiga korban jiwa yang dijual tanpa sepengetahuan tempat ia bekerja.
(Hanif Nasrullah/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)
Bartender ditetapkan tersangka kasus miras oplosan mematikan
5 Januari 2024 17:50 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: