Polda Jateng larang penggunaan knalpot brong saat kampanye terbuka
4 Januari 2024 20:19 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kendaraan bermotor bersuara bising atau menggunakan knalpot brong dilarang digunakan, khususnya saat kampanye rapat umum atau terbuka pemilu 2024, mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Selain melanggar undang-undang lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum, suara bising dari knalpot brong yang digunakan saat kampanye berpotensi memicu konflik sosial. (Fx. Suryo Wicaksono/Chairul Fajri/Rinto A Navis)
Tags: