Gibran Izin tidak berkantor untuk penuhi panggilan Bawaslu
3 Januari 2024 12:25 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali izin tidak berkantor di Balai Kota Solo. Gibran mengajukan izin untuk satu hari yakni Rabu (3/1). Gibran mengajukan izin untuk memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat. (Denik Apriyani/Denno Ramdha Asmara/Farah Khadija)
Tags: