KPU Banten: Parpol tak sampaikan LADK bisa didiskualifikasi
28 Desember 2023 23:48 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja ditemui di Kota Cilegon pada Kamis (28/12) mengatakan pelaporan LADK paling lambat dilakukan pada 7 Januari 2024, jika tidak parpol bisa disanksi pembatalan sebagai peserta pemilu sebagaimana regulasi yang berlaku (Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Ardi Irawan)
Tags: