Dua terdakwa korupsi RS Arun Lhokseumawe dituntut hukuman berbeda
6 Desember 2023 15:12 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Mantan Wali Kota Suaidi Yahya dituntut oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Sementara itu salah seorang terdakwa lainnya yaitu Hariadi, dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp800 juta. (Try Vanny S/Chairul Fajri/Nabila Anisya Charisty)
Tags: