Bea Cukai Sulbagsel musnahkan barang ilegal senilai Rp10 miliar
5 Desember 2023 16:00 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp10 Miliar di Gedung Keuangan Negara, Kota Makassar, Selasa (5/12). Barang yang dimusnahkan berupa barang kena cukai hasil tembakau hingga kosmetik dan pakaian bekas. (Shintia Aryanti Krisna/Sandy Arizona/Hilary Pasulu)
Tags: