UMP 2024 Sulawesi Tenggara naik 4,6 persen jadi Rp2,8 juta
21 November 2023 19:21 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sultra tahun 2024 naik sebesar 4,6 persen. Dari Rp2.758.984 naik sebesar Rp126.980 menjadi Rp2.885.964. Untuk itu, pemerintah menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Sultra agar membayarkan gaji karyawan sesuai dengan ketentuan tersebut. (Saharudin/Andi Bagasela/Hilary Pasulu)
Tags: