Bea Cukai Pasuruan musnahkan barang ilegal senilai Rp4 miliar
31 Oktober 2023 22:02 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2023 pada Selasa (31/10). Barang bukti yang terkumpul didominasi oleh produk tembakau dengan total pemusnahan mencapai senilai Rp4,3 miliar. (Achmad Syaiful Afandi/Andi Bagasela/Rully Yuliardi Achmad)
Tags: