Gerindra akui putusan MK tetap buka peluang Gibran di pilpres
16 Oktober 2023 22:29 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tidak menampik, dikabulkannya gugatan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi membuka peluang bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju di pemilihan presiden (pilpres). Hal itu menanggapi putusan MK yang mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. (Setyanka Putri/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)
Tags: