MK beri lampu hijau capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun
16 Oktober 2023 18:22 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dalam sidang, Senin (16/10). MK menetapkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali yang pernah/sedang menjabat melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah. (Rina Nur Anggraini /Aloysius Lewokeda /Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
Tags: