ANTARA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 telah sah. Hal itu menyusul telah ditandatanganinya PKPU tersebut oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
(Yogi Rachman/Rizka Khaerunnisa /Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
PKPU soal pencalonan capres cawapres 2024 telah sah
11 Oktober 2023 17:14 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: