Pemerintah larang jual-beli di social commerce demi selamatkan UMKM
25 September 2023 17:43 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan ini ditetapkan usai banyaknya keluhan dari pelaku UMKM Indonesia soal jual-beli di social commerce. (Afra Augesti/Yogi Rachman/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
Tags: