Warga Jakarta wajib cetak KTP baru tahun 2024, begini caranya
21 September 2023 19:24 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan warga Jakarta wajib mencetak ulang KTP pada tahun 2024. Melalui rilis Disdukcapil yang diterima Antara pada Kamis (21/9), Budi menjelaskan mekanisme pencetakan KTP baru bagi warga Jakarta. (Setyanka Harviana Putri/Afra Augesti/Chairul Fajri/Hilary Pasulu)
Tags: