Mantan Mendagri Mengaku Sesuai Prosedur Dalam Tender KTP-El
9 Oktober 2017 16:52 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku tidak tahu menahu teknis pelaksanaan tender proyek pengadaan KTP Elektronik. Karena telah mendelegasikannya ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dari jaksa penuntut umum, dalam sidang kasus korupsi KTP El, atas nama terdakwa Andi Narogong.
Tags: