Presiden Pegang Otoritas Penanganan Terorisme
4 Oktober 2017 16:02 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Presiden memiliki otoritas dan landasan hukum jelas untuk melibatkan TNI dalam penanganan terorisme, sesuai keputusan politik negara. Penggiat Hak Asasi Manusia Al Araf menegaskan, fungsi dan tugas militer di Indonesia telah terjabarkan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Tags: