ANTARA - Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara pada sidang vonis yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Selain hukuman 12 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim meminta Mario untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25,1 miliar.
(Setyanka Harviana Putri/Pradanna Putra Tampi/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Mario Dandy divonis 12 tahun bui dan restitusi Rp 25,1 miliar
7 September 2023 17:15 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: