Terdakwa pembunuhan karena judi online di Tarakan-Kaltara divonis mati
31 Agustus 2023 19:03 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Majelis Hakim Kota Tarakan, Kalimantan Utara telah menjatuhkan vonis pidana mati pada terdakwa Edy Guntur (23) yang terbukti menjadi otak pembunuhan berencana kepada sepupunya sendiri yakni Arya Gading Kamis. Edy Guntur diketahui membunuh dengan motif memeras korban meminta sejumlah uang untuk bermain judi online. (Cica Andriyani/Rizky Bagus Dhermawan/Ardi Irawan)
Tags: