MK tolak gugatan MAKI, masa jabatan pimpinan KPK tetap lima tahun
15 Agustus 2023 17:21 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (15/8) memutuskan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap lima tahun. Keputusan tersebut artinya menolak permohonan uji materi oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK. (Gilang Gathoot Tetuko/Satrio Giri Marwanto/Ardi Irawan)
Tags: