Mario Dandy dituntut 12 tahun bui atas kasus penganiayaan berat
15 Agustus 2023 17:04 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8). Menurut jaksa, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana. (Anggah/Ibnu Zaki/Soni Namura/Ardi Irawan)
Tags: