ANTARA - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung akan memberi sanksi bagi penumpang yang sengaja turun melebihi relasi yang tertera di tiket mulai 3 Agustus 2023. Sanksi diberikan berupa denda sebesar dua kali lipat dari harga tiket serta tidak diperkenankan naik kereta api dalam jangka waktu tertentu apabila denda tidak dibayar.
(Dian Hardiana/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
KAI beri sanksi denda bagi penumpang KA turun melebihi relasi di tiket
2 Agustus 2023 20:55 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: