Panji Gumilang jadi tersangka dengan ancaman 10 tahun penjara
2 Agustus 2023 11:30 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan Agama, Selasa (1/8). Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara. (Ibnu Zaki/Yovita Amalia/Rinto A Navis)
Tags: