Polda NTB ringkus 3 tersangka TPPO, setelah pulangkan 7 PMI ilegal
26 Juli 2023 23:59 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB meringkus tiga dari tujuh tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas tujuh orang korban yang kini telah berhasil dipulangkan akibat penelantaran dan pemukulan di negara penempatan kerja. Seluruh tersangka bertindak sebagai perekrut, yang diberikan imbalan sebesar Rp7.000.000 per orang. (Kusnandar/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)
Tags: