Kerap ganggu ketertiban umum, WNA Jerman dijatuhi sanksi deportasi
18 Juli 2023 19:09 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Karena sering mengganggu ketertiban umum dan melakukan pemukulan terhadap warga lokal di Lombok, Nusa Tenggara Barat, seorang warga asing asal Jerman berinisial BL (40 tahun) dicari-cari polisi. Setelah diamankan, ternyata izin tinggalnya di Indonesia pun sudah habis. Ia kini diamankan petugas Imigrasi Mataram untuk dikirim ke Imigrasi Denpasar guna menuntaskan penyelidikan, serta menerima sanksi deportasi atas perbuatan yang telah ia lakukan. (Kusnandar/Arif Prada/Rinto A Navis)
Tags: