Catat! Berikut daftar Natura yang dikecualikan dari objek PPH
8 Juli 2023 08:30 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA -Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura atau pajak kenikmatan, PMK No 66 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Juli 2023. Namun demikian, terdapat 11 objek natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Simak informasi selengkapnya berikut ini.(Anggah/Keysha Anissa/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Tags: