BNNP Sultra musnahkan barang bukti narkotika demi cegah penyalahgunaan
26 Juni 2023 19:05 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Dalam rangka Hari Anti Narkoba Internasional (Hani) 2023, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tahun 2022-2023, Senin (26/6). Narkotika yang dimusnahkan tersebut yakni 1,5 kilogram jenis ganja dan 409 gram narkotika jenis sabu. (Saharudin/Rizky Bagus Dhermawan/Rully Yuliardi Achmad)
Tags: