Pakar: Periode jabatan kades 6 tahun bantu pastikan akuntabilitas
23 Juni 2023 20:00 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dengan kemungkinan dipilih tiga periode sudah tepat, sebab masyarakat dapat melihat kinerja dan memastikan akuntablitas kepala desa. Ditemui di Jakarta, Jumat (23/6), akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu menyebut dengan demikian masyarakat dapat memutuskan untuk memilih kembali atau tidak seorang kepala desa dari kinerja yang ada. (Prisca Triferna Violleta/Setyanka Harviana Putri/Rizky Bagus Dhermawan/Nanien Yuniar)
Tags: