LPSK ajukan restitusi Rp120 miliar kepada Mario Dandy
20 Juni 2023 20:36 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jopa menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6). Abdanev mengajukan restitusi atau ganti rugi senilai Rp120 miliar untuk penganiayaan atas Cristalino David Ozora. (Setyanka Harviana Putri/Pradanna Putra Tampi/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Tags: