Kejari Jayapura musnahkan barang bukti 82 perkara tindak pidana
19 Juni 2023 15:36 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Beberapa barang bukti dari perkara yang masih berjalan akan diserahkan ke Polda Papua, diantaranya empat pucuk sejanta api organik dan puluhan butir amunisi berbagai jenis. (Laksa Mahendra/Fahrul Marwansyah/Hilary Pasulu)
Tags: