Muhammadiyah tolak putusan MK perpanjang masa jabatan pimpinan KPK
13 Juni 2023 23:50 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan putusan nomor 112/PUU-XX/2022, MK berpendapat masa jabatan pimpinan KPK harusnya 5 tahun, sebagaimana layaknya lembaga negara independen lain. (Imam Prasetyo Nugroho/Rayyan/Rinto A Navis)
Tags: