Polisi tetapkan tersangka pemberi botol minum bekas sabu pada balita
14 Juni 2023 05:32 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kepolisian Resor Kota Samarinda menetapkan seorang tersangka yang menyebabkan seorang balita berusia 3 tahun di Samarinda positif narkoba. Tersangka itu adalah wanita berusia 50 tahun, tetangga korban, yang memberi minum bekas konsumsi narkotika jenis sabu kepada balita tersebut di rumahnya. (Hanifan Ma'ruf/Soni Namura/Nanien Yuniar)
Tags: