Berpotensi hambat penyidikan, tersangka korupsi RS Arun pisah lapas
29 Mei 2023 16:48 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Berpotensi mempersulit proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memindahkan salah seorang tersangka berinisial "H" terkait dugaan kasus korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar. Tersangka "H" dipindahkan dari Lapas IIA Lhokseumawe ke Lapas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh. Tersangka tersebut dipisahkan dari tersangka lain yaitu mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya yang turut mendekam di Lapas IIA Lhokseumawe. (Try Vanny S/Soni Namura/Rully Yuliardi Achmad)
Tags: